Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi--
2. Appraisal
Apabila telah dinyatakan lolos dalam tahap tersebut, bank akan melakukan proses appraisal rumah alias menaksir harga pasaran dari rumah yang akan dibeli.
3. Kalkulasi Penawaran Kredit
Setelah proses appraisal, bank akan melakukan perhitungan penawaran kredit sesuai SOP.
Penawaran tersebut meliputi jumlah plafon kredit hingga besaran dan penerapan skema bunga KPR.
4. Persetujuan dan Akad Kredit
Apabila kamu menyetujui penawaran kredit rumah dari bank, maka akan diterbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).
Kemudian, akan dilakukan akad kredit yang menjadi tahap akhir dalam proses pengajuan KPR.
Itulah ulasan lengkap mengenai syarat kredit rumah bagi yang belum menikah.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: