Iklan RBTV Dalam Berita

Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi--

2. Appraisal

Apabila telah dinyatakan lolos dalam tahap tersebut, bank akan melakukan proses appraisal rumah alias menaksir harga pasaran dari rumah yang akan dibeli.

3. Kalkulasi Penawaran Kredit

Setelah proses appraisal, bank akan melakukan perhitungan penawaran kredit sesuai SOP.

Penawaran tersebut meliputi jumlah plafon kredit hingga besaran dan penerapan skema bunga KPR.

4. Persetujuan dan Akad Kredit

Apabila kamu menyetujui penawaran kredit rumah dari bank, maka akan diterbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).

Kemudian, akan dilakukan akad kredit yang menjadi tahap akhir dalam proses pengajuan KPR.

Itulah ulasan lengkap mengenai syarat kredit rumah bagi yang belum menikah.

 

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: