Iklan dempo dalam berita

4 Hal Penting agar Klaim Asuransi Anda Diterima, Tolong Dibaca Teliti

4 Hal Penting agar Klaim Asuransi Anda Diterima, Tolong Dibaca Teliti

4 hal penting agar klaim asuransi diterima--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Cukup banyak masyarakat yang mengeluh karena klaim asuransi jiwa kredit-nya ditolak.

Sebelum memahami penjelasan lebih lanjut, seperti diketahui asuransi jiwa kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi, yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seorang yang memanfaatkan fasilitas kredit (debitur) meninggal dunia.

Umumnya, penolakan klaim disebabkan adanya kesalahan informasi pada Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ), persyaratan pengajuan klaim yang tidak lengkap, serta klaim diajukan setelah melewati periode pertanggungan (kadaluwarsa).

Menghindari hal tersebut, berikut sejumlah tips bermanfaat agar kamu terhindar dari penolakan klaim asuransi:

BACA JUGA:Kredit Rumah Tanpa Riba di BTN Syariah 2023, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

1. Mengisi SPPAJ secara benar dan jujur.

Dalam pengisian SPPAJ, debitur wajib mengisi seluruh permintaan informasi terkait sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya terkait riwayat kesehatan. 

Pengisian SPPAJ yang tidak benar dan tidak jujur akan mengakibatkan hal yang fatal karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim.

2. Mintakan sertifikat kepesertaan kepada Bank.

Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh Perusahaan Asuransi secara langsung atau melalui bank, yang kemudian bank akan menyerahkannya kepada debitur.

BACA JUGA:Pulihkan Kerugian Negara, 3 Kontraktor dan Konsultan Pengawas Serahkan Rp 598 Juta ke Penyidik

3. Pahami manfaat, jangka waktu pertanggungan, serta pengecualiannya.

Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit berbeda sesuai jenis produk yang dipilih. Lalu, setiap Perusahaan Asuransi memiliki kebijakan yang tersendiri dalam hal jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan klaim, sehingga hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh debitur. 

Cari informasinya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung pada perusahaan asuransi atau bank yang bersangkutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: