Kreditur KPR Wafat Sebelum Cicilan Selesai? Ini Hak dan Kewajiban Keluarga yang Ditinggalkan
Kreditur KPR Wafat Sebelum Cicilan Selesai? Ini Hak dan Kewajiban Keluarga yang Ditinggalkan--Foto: rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID-Kreditur KPR wafatsebelum cicilan selesai? Ini hak dan kewajiban keluarga yang ditinggalkan.
Kematian bisa datang kapan saja termasuk kpda seseorang yang masih memiliki kredit pemilikan rumah (KPR) yang belum lunas.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 4 Agustus 2025, Antam Makin Berkilau?
Nah, di situasi seperti ini, pertanyaan besar sering muncul: apa yang akan terjadi dengan cicilan rumahnya? Apakah otomatis lunas? Apakah rumah disita bank? Atau justru jadi beban ahli waris?
Yuk, simak penjelasan lngkap berikut biar kamu bisa memahami skemanya dengan jelas. Terutama buat kamu yang sedang mencicil rumah, atau anggota keluarga dari debitur KPR.
BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan Polres Aceh Ditangkap Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu
1. Apakah KPR Langsung Dihapuskan Jika Debitur Wafat?
Jawabannya tidak otomatis lunas, kecuali jika dalam perjanjian KPR kamu disertakan asuransi jiwa kredit.
Asuransi inilah yang akan berfungsi sebagai penanggung jawab pembayaran sisa cicilan jika debitur meninggal dunia. Jadi, rumah bisa tetap jadi milik keluarga tanpa perlu dilanjutkan cicilannya.
BACA JUGA:Belanja Lewat Layar Tontonan, Kolaborasi Vidio dan Shopee Perkenalkan Vidio Shopping
Namun jika tidak ada asuransi jiwa, maka sisa utang menjadi tanggungan ahli waris, dan bank akan meminta mereka untuk melunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika tidak sanggup, rumah bisa disita dan dijual oleh bank untuk menutup utang yang tersisa.
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara
2. Fungsi Penting Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dalam KPR
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


