Iklan RBTV

Tidak Bisa Sembarangan, Seperti Ini Lho Aturan Penagihan Utang Oleh DC Shopee

Tidak Bisa Sembarangan, Seperti Ini Lho Aturan Penagihan Utang Oleh DC Shopee

penagihan DC untuk nasabah Galbay--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID -Debt collector atau DC ini menjadi hal yang menakutkan bagi debitur gagal bayar atau galbay. Sebab DC akan menagih utang ke rumah. 

Jadi, sebelum membeli barang menggunakan layanan Paylater, seperti Shopee Paylater, pastikan kamu sudah menganggarkan pengeluaran. Itu bertujuan supaya tidak galbay.

BACA JUGA:Begini Cara Pemkot Bengkulu untuk Menekan Angka Stunting

Nah, ketika membahas soal penagihan Shopee PayLater, banyak orang langsung terbayang mengani ancaman yang didapatkan dari debt collector (DC), mulai dari telepon yang terjadi secara berulang kali, atau pesan yang membuat panik. 

Padahal, proses penagihan layanan keuangan digital tidak boleh berjalan sembarangan. Ada aturan resmi dari OJK yang harus dijadikan sebagai batasan, pedoman, sekaligus untuk perlindungan bagi para pengguna aplikasi belanja dan pinjaman uang tunai ini.

Shopee PayLater, sebagai layanan keuangan yang diawasi oleh OJK, wajib untuk mengikuti standar penagihan yang jelas. 

Ini mulai dari cara menghubungi debitur, jam operasional penagihan, hingga larangan keras terhadap tindakan yang merugikan atau mempermalukan pengguna. Dengan kata lain, penagihan tidak bisa dilakukan dengan sesuka hati.

BACA JUGA:KUR BNI November, Kapan Lagi Dapat Pendanaan dengan Bunga Rendah, Simak Simulasi Cicilannya

Lalu, apa saja sebenarnya aturan OJK yang menjadi dasar penagihan Shopee PayLater?

Meskipun tidak semua penagihan berarti adalah intimidasi. Namun, tetap saja ada aturan baku yang justru dibuat agar perusahaan tetap bisa menagih secara profesional, tanpa mengabaikan hak konsumen, diantaranya:

1. Harus Ada Surat Peringatan Terlebih Dahulu

Hal petama yang harus diketahui sebelum melakukan penagihan secara langsung adalah perusahaan jasa keuangan wajib mengirimkan surat peringatan resmi kepada debitur atau nasabah yang bermasalah. 

Yang tak kalah penting, sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan

Masyarakat, jika dalam surat peringatan juga harus tercantum informasi penting mengenai tanggal jatuh tempo, jumlah tunggakan, sisa pokok utang, bunga, dan denda. Hal ini bertujuan agar debitur punya kesempatan melunasi sebelum proses ditingkatkan.

BACA JUGA:Jangan Lupa Belajar Ya, Ini Contoh Soal Tes Mitra Statistik BPS 2026 Lengkap Jawabannya

2. Harus Menggunakan Debt Collector Resmi dan Terdaftar

OJK sebagai sumber pemberi arahan memang memperbolehkan penggunaan terhadap jasa pihak ketiga dalam proses menagih utan, namun tetap dengan syarat yang ketat. 

Seperti, harus ada perjanjian tertulis antara perusahaan dan penagih. Selain itu, pihak penagih juga wajib berbadan hukum serta memiliki sertifikasi resmi. 
Petugasnya pun harus beretika, tidak boleh menggunakan tekanan fisik atau verbal.

3. Waktu dan Tempat Penagihan Harus Wajar

Dalam aturannya, sekaligus guna melindungi privasi dan ketenangan pribadi debitur, OJK menetapkan waktu penagihan yang dipernolehkan bagi DC adalah antara pukul 08.00 hingga 20.00 dari Senin sampai Sabtu. Jika dilakukan di luar jam itu, wajib ada izin dari konsumen. 

BACA JUGA:KUR BNI November, Kapan Lagi Dapat Pendanaan dengan Bunga Rendah, Simak Simulasi Cicilannya

4. Fintech Wajib Berizin dan Terdaftar di OJK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: