Iklan RBTV

Tidak Bisa Sembarangan, Seperti Ini Lho Aturan Penagihan Utang Oleh DC Shopee

Tidak Bisa Sembarangan, Seperti Ini Lho Aturan Penagihan Utang Oleh DC Shopee

penagihan DC untuk nasabah Galbay--

Layanan seperti Shopee PayLater termasuk kategori fintech lending, yang harus tunduk pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Hal ini menunjukkan jika proses penagihan, penyimpanan data, dan komunikasi dengan konsumen semua harus sesuai dengan standar yang diberikan oleh OJK.

Dengan adanya aturan ini, maka bagi nasabah yang mengalami hal yang tidak sesuai dengan ini bisa untuk melaporkan tindakan DC terrsebut. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

BACA JUGA:Gaji 573 PPPK Tahap I Pemkab Seluma Cair, Dirapel 2 Bulan Sekaligus

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: