Bolehkah DC Tagih Utang dengan Kasar dan Mengancam? Begini Aturannya
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Informasi mengenai cara penagihan debt collector atau DC lapangan perlu untuk diketahui.
Hal ini agar anda yang meminjam di aplikasi pinjol ataupun leasing yang memiliki DC lapangan, agar taat untuk membayar sebelum didatangi DC ke rumah.
BACA JUGA:Sebenarnya Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang Ke Rumah?
Seperti diketahui usai gagal bayar, biasanya para nasabah akan didatangi DC ke rumah.
Debt collector atau DC lapangan adalah orang atau pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan hutang piutang.
Biasanya, penagihan dari DC pinjol lapangan dilakukan usai galbay seperti yang disebutkan di atas hingga memiliki permasalahan tertentu dalam pembayaran.
Terkait kapan waktu DC lapangan datang ke rumah, setiap lembaga atau perusahaan penyedia memiliki aturan masing-masing.
BACA JUGA:Segini Upah Pekerja di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Selamat Daerah Ini Rp 6,2 Juta per Bulan
Bolehkah DC Tagih Utang dengan Kasar dan Mengancam?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur prosedur penagihan utang yang dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) terhadap konsumen. Sehingga, tidak ada nasabah yang merasa diancam, diteror, atau diintimidasi oleh penagih atau debt collector.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
BACA JUGA:Gemilang Glow Run Night RBTV X Polresta Bengkuu, Pendaftar Tercepat Dapat Hadiah Menarik
Cara Penagihan Pinjol yang Diperbolehkan OJK
Adapun berikut ini bentuk penagihan yang tidak dilarang OJK:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


