Bolehkah DC Tagih Utang dengan Kasar dan Mengancam? Begini Aturannya
--
Kenapa demikian, karena penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan nasabah.
• Penagihan pada Pukul 08.00-20.00
Untuk aturan waktu penagihan, DC hanya boleh menagih pada pukul 08.00 hingga 20.00 wilayah waktu alamat nasabah. Penagihan menggunakan perantara komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
BACA JUGA:Bikin Resah Pengguna Jalan, Polres Seluma Tindak Tegas Pembalap Liar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


