Iklan RBTV

Bolehkah DC Tagih Utang dengan Kasar dan Mengancam? Begini Aturannya

Bolehkah DC Tagih Utang dengan Kasar dan Mengancam? Begini Aturannya

--

Kenapa demikian, karena penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan nasabah. 

• Penagihan pada Pukul 08.00-20.00

Untuk aturan waktu penagihan, DC hanya boleh menagih pada pukul 08.00 hingga 20.00 wilayah waktu alamat nasabah. Penagihan menggunakan perantara komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. 

BACA JUGA:Bikin Resah Pengguna Jalan, Polres Seluma Tindak Tegas Pembalap Liar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: