Bolehkah DC Tagih Utang dengan Kasar dan Mengancam? Begini Aturannya
--
• Boleh Menggunakan Pihak Ketiga
Pada bagian XI. Penagihan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 disebutkan bahwa pihak pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri. Selain itu, penyelenggara juga dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan utang.
• Surat Peringatan bagi Nasabah Telat Membayar
Sebelum jatuh tempo, maka pihak pinjol harus memberikan informasi kepada nasabah untuk melakukan pembayaran secara berkala.
BACA JUGA:Gemilang Glow Run Night RBTV X Polresta Bengkuu, Pendaftar Tercepat Dapat Hadiah Menarik
• Boleh Menagih Langsung
DC atau penagihan utang di pinjol dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, desk collection atau penagihan tidak langsung melalui pesan singkat teks, panggilan telepon, panggilan video, atau media lain. Kedua, field collection atau penagihan langsung secara tatap muka.
• Debt Collector Harus Memiliki Sertifikasi
DC harus sudah mendapatkan pelatihan yang memadai terkait dengan tugas dan etika penagihan.
Jadi, dalam aturan yang semestinya, DC atau penagihan utang oleh pinjol tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.
Penagihan juga dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
Bahkan, DC harus menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Selain kepada penerima dana, larangan tersebut juga berlaku kepada kontak darurat, anggota keluarga, kerabat, rekan, dan harta bendanya.
BACA JUGA:Diserang Anjing Gila, Balita 25 Bulan Asal Talo Meninggal Dunia
• Tidak Menagih ke Kontak Darurat
Bahkan, para DC atau penagihan utang oleh pinjol tidak boleh dilakukan kepada pihak selain penerima dana, termasuk kontak darurat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


