Kabar Bahagia untuk Tenaga Honor Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Depan, Apa Itu?
Pemkab Bengkulu Selatan telah menyiapkan anggaran untuk gaji tenaga honor tahun depan--
BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM- Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 2 miliar untuk membayar gaji ribuan tenaga honorer. Dengan demikian, tahun depan Pemkab Bengkulu Selatan tetap mempekerjakan tenaga honor.
Meskipun tahun 2023 belum berakhir, namun ribuan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan masih cemas apakah masih dipekerjakan atau tidak tahun depan.
Sebab pemerintah pusat telah menyiapkan skema rekruitmen pegawai dengan sistem kontrak sebagai pengganti tenaga honorer.
BACA JUGA:Sakit Gigi Tak Kunjung Sembuh? Coba Konsumsi Merek Air Mineral pH Tinggi Berikut
Namun khusus untuk Bengkulu Selatan, pemerintah daerah tetap menganggarkan dana untuk pembayaran gaji ribuan tenaga honorer. Karena jika harus mengikuti program pemerintah pusat, maka anggaran daerah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK.
Kepala Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Fikri Al-Jauhari mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah sepakat bahwa tahun 2024 dana untuk gaji honorer wajib disiapkan.
Sehingga para honorer tak perlu khawatir tidak dipekerjakan. Meski demikian OPD teknis tetap harus melihat regulasi yang belaku.
BACA JUGA:Begini Lho Cara Mudah Bersihkan Noda di Sofa, Cukup Pakai Detergen Cair atau Pasta Gigi
Menurut Fikri, di Bengkulu Selatan sendiri ada dua OPD dengan jumlah tenaga honor terbanyak, yakni Satpol PP dan Damkar lalu ada DLHK.
Khusus untuk Satpol PP dan Damkar tercatat sebanyak 280 pekerja honorer, dan DLHK 160 pekerja honorer. Untuk dua OPD itu saja setidaknya membutuhkan anggaran Rp 440 juta dalam satu tahun.
"Kalau dari sisi anggaran tidak ada yang harus dikhawatirkan, karena sudah kita ploting, memang dua OPD kita menjadi penyumbang honorer terbanyak Satpol PP dan DLHK," kata Fikri Al-Jauhari.
BACA JUGA:Dulu Bikin Aliran Tandon Air Deras Pakai Pompa Tambahan, Tapi Sekarang Cukup dengan 5 Cara Berikut
Selain itu, apabila nanti alokasi dana yang sudah disiapkan ini tak diperbolehkan pembayaran gaji honorer, maka OPD teknis harus mencari opsi lain, misalnya menggandeng pihak ketiga dengan sistem outsourcing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: