Iklan dempo dalam berita

Falsafah 'Uang Suami Uang Istri', Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Falsafah 'Uang Suami Uang Istri', Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Falsafah 'Uang Suami Uang Istri', Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Di kehidupan modern ini, sering terdengar ungkapan bahwa gaji istri milik istri dan gaji suami milik istri juga. Benarkah falsafah ini dan bagaimana hak istri dari gaji suami menurut Islam?

Falsafah ini muncul dari pemahaman bahwa suami memiliki kewajiban menafkahi istri dan anak-anak sehingga wajib memberikan gajinya kepada istri. Di sisi lain, karena istri tidak memiliki kewajiban menafkahi suaminya, maka istri tidak berkewajiban menyerahkan gaji kepada suaminya. 

BACA JUGA:Suami Boleh Memukul Istri yang Sudah Kelewatan? Ini Kajian Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Lantas bagaimana sebenarnya hukum istri mengambil semua gaji suami dalam Islam?

Apakah boleh istri menggunakan semua uang suami, bahkan tanpa izin suami?

Terdengar sepele memang, tapi ini adalah hukum dasar yang harus diketahui oleh pasangan suami istri agar tidak tergolong perbuatan dosa.

Agar tak keliru, simak baik-baik apa yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah terkait persoalan ini.

Seperti dilansir dari kanal YouTube Tanya Jawab Islam, berikut uraian Ustaz Khalid Basalamah tentang gaji suami. 

BACA JUGA:Ketahui 8 Dosa Besar Suami Terhadap Istri, Nomor 8 Paling Banyak Disepelekan para Suami

Hal dasar yang harus dipahami adalah walau sudah menikah, tetap berlaku hukum kepemilikan harta antara suami dan istri.

Terkait persoalan uang suami dan uang istri, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa sesungguhnya yang menjadi hak dari istri dan kewajiban suami adalah persoalan nafkah.

"Yang perlu digarisbawahi di sini, terutama akhwat kita, yang wajib dari suami hanya nafkah?" jelas Ustaz Khalid Basalamah.

BACA JUGA:Penting untuk Pasangan Suami Istri, Kata Ustadz Adi Hidayat Sadari 3 Hal Ini Agar Terhindar dari KDRT

Lantas, apa itu nafkah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: