Iklan dempo dalam berita

Jangan Curang, 8 Kelompok Ini Tidak Boleh Menerima Bansos 2023, Nomor 8 Paling Rawan

Jangan Curang, 8 Kelompok Ini Tidak Boleh Menerima Bansos 2023, Nomor 8 Paling Rawan

8 kelompok orang tidak boleh menerima bansos 2023--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bansos 2023 merupakan program pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berupa pemberian bantuan yang bersifat tidak secara terus menerus sekaligus selektif dalam bentuk uang atau barang.

Tujuan dari program bansos tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari pemanfaatan bantuan yang telah disalurkan.

Adapun program bansos memiliki sasaran yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Secara otomatis justru terdapat kategori masyarakat yang bukan merupakan sasaran dari program bansos.

BACA JUGA:Jangan Tunggu Rusak, Pengguna Motor Yamaha Nmax Wajib Tahu, Ini Penyebab Oli Cepat Habis

Jika demikian, adanya fenomena salah sasaran dalam penyaluran bansos dapat mengakibatkan Maladministrasi. Serta nantinya, tujuan dari program bansos itu sendiri tak akan pernah tercapai.

Di tahun ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos PKH dan BPNT 2023 kepada masyarakat.

Seperti yang Anda ketahui, bansos PKH merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.

Setiap penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan langsung tunai sesuai dengan kategori seperti ibu hamil, balita 0-6 tahun, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Bansos PKH akan dicairkan dalam 3 bulan sekali dalam satu tahun penuh.

BACA JUGA:Sayang Sekali, Karena 5 Hal Ini Status Kepesertaan Penerima Bansos PKH Dihapus

Sementara itu, bansos BPNT akan dicairkan kepada KPM penerima bantuan langsung tunai ini.

Masing-masing KPM penerima bansos BPNT akan mendapatkan bantuan senilai Rp200 ribu setiap bulan dalam satu tahun penuh.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 8 Kategori KK yang gagal mendapatkan Bantuan Sosial 2023 karena tidak memenuhi kriteria administrasi:

1. Sudah mampu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: