Mantan Sekdakab Benteng dan 3 Tersangka Lain Segera Disidang, Terkait Dugaan Korupsi Raperda RDTR 2014
--
BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyusunan Raperda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Tahun Anggaran 2014 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
Penyerahan berkas dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Kamis (26/10) pagi, yang jika dinyatakan lengkap tinggal menunggu penetapan hakim terkait jadwal sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel Marjeck Ravilio, SH, MH menegaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas lengkap dengan empat terdakwa.
Empat terdakwa dalam kasus RDTR tahun anggaran 2014 ini yakni mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Muzakir Hamidi, Dodi Ramadan, KM Sutawijaya dan Nurdin Subrata.
"Kejari Bengkulu Tengah telah melimpahkan berkas perkara RDT 2014 pagi ini (26/10). Adapun empat terdakwa yakni MH, DR, KMS dan NRD. Saat ini Penuntut Umum tinggal menunggu jadwal sidang," Singkat Marjeck
Dalam kasus RDTR tahun anggaran 2014 ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 226.612.000,-. Besaran kerugian negara sebelumnya ini telah diaudit oleh tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: