Bejat! Dipergoki Sang Ibu, Bapak Tiri Gagahi Anak
Pelaku--
Kapolsek Sukaraja, Iptu. Frengky Sirait menegaskan pelaku diamankan personel unit Reskrim Polsek Sukaraja setelah sempat diamankan warga setempat pada selasa dini hari (3/1) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Iya pelaku sudah kita amankan, usai kita mintai keterangan, tersangka sudah kita tahan," tegas Iptu. Frengky Sirait.
BACA JUGA:Penempatan di 31 Kejaksaan, Ini Dia Rincian Formasi PPPK Kejaksaan RI
Akibat perbuatan tersangka yang dilakukan sudah lebih dari 1 kali, tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sub pasal 6 hurup C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman kurungan penjara 15 penjara.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: