Iklan RBTV Dalam Berita

Sekarang Pakai Sumur Gali Air Tanah Harus Izin ke Pemerintah, Begini Cara Mendapatkan Izin

Sekarang Pakai Sumur Gali Air Tanah Harus Izin ke Pemerintah, Begini Cara Mendapatkan Izin

Begini cara mendapatkan izin air tanah dari pemerintah. --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mayoritas penduduk Indonesia memenuhi kebutuhan air harian dari sumber air tanah. Baik itu sumur gali ataupun sumur bor. 

Hal tersebut terjadi dikarenakan cakupan air pipa yang dilayani intalasi pengelolaan air bersih belum mampu mencakup seluruh rumah tangga yang ada.

BACA JUGA:Siti Khadijah, Ibunya Umat Muslim, Setia Mendampingi Nabi Muhammad hingga Dipanggil Sang Kuasa

Namun, sekarang ini untuk mendapatkan air sumur dari air tanah tidak boleh lagi sembarangan. Kenapa? 

Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah meneken aturan baru terkait penggunaan air tanah. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

BACA JUGA:Aturan Baru, Pakai Air Tanah Lebih dari 100 Ribu Liter per Bulan Wajib Izin Pemerintah

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Jadi, pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

BACA JUGA:8 Resep Kuliner Zaman Nabi Muhammad, Nomor 4 Favorit Orang Indonesia

Kemudian, isi aturan tersebut juga menyebutkan, penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan. 

Kemudian, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok. Aturan itu ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023.

BACA JUGA:Siti Khadijah, Ibunya Umat Muslim, Setia Mendampingi Nabi Muhammad hingga Dipanggil Sang Kuasa

Selain itu, permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: