Nekat, Pedagang Sayur Ini Mau Jualan Ganja
--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Senin lalu membekuk pedagang sayur di Kota Bengkulu, karena kedapatan menyimpan dan mau mengedarkan narkotika golongan satu jenis ganja.
BACA JUGA:Daftar Penerima Bansos 2023 Cek Online, Apakah Anda Termasuk
Setelah tersangka berinisial Su, warga asal Kabupaten Empat Lawang digeledah, didapati 6 paket ganja. Kepala BNNP Bengkulu Brigjend Pol. Tjatur Abrianto menegaskan, ada 6 paket ganja didapat dari tersangka dengan berat 27,69 gram.
BACA JUGA:Punya Anak 0-6 Tahun, Daftar BLT Balita Dapat Rp 3 Juta, Ini Caranya
BACA JUGA:Punya Anak 0-6 Tahun, Daftar BLT Balita Dapat Rp 3 Juta, Ini Caranya
Penangkapan ini, urai Kepala BNNP Bengkulu, berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Anggota kita langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 6 paket ganja, setelah sebelumnya mendapat informasi,” kata Tjatur.
BACA JUGA:Cek Rincian Bantuan Sekolah Provinsi Bengkulu. Jatah Bantuan Murid di Kaur Paling Besar
Ganja tersebut diakui Su, yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang sayur di pasar, diperoleh dari temannya. Namun dirinya tidak bertemu langsung dengan penjual, dia hanya mengambil barang di lokasi yang ditentukan setelah uang pembelian ditransfer.
Edarkan ganja sembari jualan sayur dilakoninya untuk menambah pendapatan. Dirinya membeli ganja dan niat dijual Kembali, diakui Su sudah dua kali dilakukan.
Ganja yang sudah dia bagi menjadi 6 paket tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 50 ribu per paketnya. Namun sayangnya belum sempat terjual, dirinya sudah diamankan petugas BNNP Bengkulu.
"Belum jadi dijual, habis-habis dengan saya saja, yang pertama juga. Saya itu tidak mengedarkan, namun jika ada teman yang mau, maka saya beri," ujar Su.
BACA JUGA:Tersisa 2 Hari Lagi, Kemenperin Butuh 576 Formasi, Cek Ketentuannya
Setelah pemberkasan, barang bukti seberat 27,6 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman gedung BNNP Bengkulu, disaksikan tersangka dan pihak kejaksaan.(aliantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: