Iklan dempo dalam berita

Ibu dan Anak Dipenjara Karena Gigit Tetangga

Ibu dan Anak Dipenjara Karena Gigit Tetangga

Terduga pelaku saat diperiksa polisi--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dua wanita yang merupakan ibu dan anak, yakni LP dan CM warga RT 14 Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Kampung Melayu Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Gaji Guru Bantu Daerah Naik, Anggaran Ditambah Rp 4,3 M, Ini Daftarnya

Keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelapor NV, yang tak lain tetangganya sendiri.

Kapolsek Kampung Melayu, AKP Surya R Purnama, peristiwa tersebut bermula ketika tetangga pelaku terlibat cekcok mulut atau selisih paham dengan tetangganya.

BACA JUGA:Punya Anak 0-6 Tahun, Daftar BLT Balita Dapat Rp 3 Juta, Ini Caranya

"Iya ini mereka diamankan karena melakukan pengeroyokan, kalau pasalnya 170," ujar AKP Surya di Mapolsek Kampung Melayu Rabu siang.

BACA JUGA:Daftar Penerima Bansos 2023 Cek Online, Apakah Anda Termasuk

Namun tersangka CM mengaku, keributan itu berawal dari adanya perselisihan tetangganya dengan NV, karena perkara limbah rumah. Saat tetangganya itu terlibat cekcok mulut, LP berusaha merekam, namun diketahui oleh NV yang langsung datang dan berusaha merebut handphone di tangan CM.

BACA JUGA:Heboh Istri Kabur, Terungkap Ternyata Oknum Mantan Kades Sudah Punya Anak dan Istri

"Sebenarnyo ini gawe orang, kami tekurung ni, gara-gara anak aku ni merekam, kami tu saling tarik rambut, terus aku gigit lengannyo," ujar CM.

Saat ini ibu dan anak tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik Polsek kampung melayu.(alian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: