Iklan RBTV Dalam Berita

Penting, Ini Aturan Pesta di Sebagian Wilayah Seluma, jika Melanggar, Acara Dibubarkan

Penting, Ini Aturan Pesta di Sebagian Wilayah Seluma, jika Melanggar, Acara Dibubarkan

Di sebagian wilayah Seluma, pesta pernikahan hanya diizinkan siang hari--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Meningkatnya kasus kekerasan dan tindak pidana saat ada acara hiburan organ tunggal di sebuah acara pesta pernikahan pada malam hari, mulai disikapi sejumlah stakeholder di wilayah Kecamatan Talo Raya yang mencakup Kecamatan Talo, Talo Kecil, Ulu Talo dan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

Bahkan masalah ini dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan di tingkat Kecamatan yang melibatkan masing-masing Camat di wilayah Talo Raya, Kapolsek Talo, Danramil Talo, tokoh masyarakat dan tokoh agama di aula Polsek Talo pada Rabu pagi (1/11) sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamax Turbo Turun, 3 Provinsi Ini Dijual Rp16.100, Bengkulu?

Kapolsek Talo Iptu. Muhammad Haryanto mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut telah disepakati bersama tentang pelaksanaan hiburan keramaian oleh masyarakat dan pelaku usaha sewa alat musik organ tunggal, orkes dan hiburan lainya.

Tujuannya untuk meminimalisir tindak pidana pencurian, perkelahian, pengeroyokan mabuk-mabukan di setiap acara pesta pernikahan, khususnya acara hiburan pada malam hari.

Selain itu melalui Forum Komunikasi Pimpinan Sekecamatan Talo Raya mengeluarkan kesepakatan yang ditandatangani bersama, untuk diketahui, dipenuhi, dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha sewa musik Sekecamatan Talo Raya, sebagai berikut:

BACA JUGA:Jangan Ragu Ikuti Tren, Ini Peluang Usaha Kekinian Modal Kecil Untung Besar, Ini Rincian Modalnya

1. Setiap melaksanakan pagelaran musik organ tunggal, orkes dan hiburan lainya penanggung jawab kegiatan/Panitia harus mengajukan izin kepada pihak kepolisian dengan membawa rekomendasi dari pemerintah setempat.

2. Pemohon Izin /Penanggung jawab kegiatan keramaian membuat surat pernyataan dengan menyertakan foto copy dan diajukan 1 Minggu sebelum pelaksanaan dan tuan rumah membuat surat pernyataan sanggup bertanggung jawab atas penyelenggaraan tersebut.

3. Pergelaran acara musik organ tunggal, orkes dan lainya tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dan dilarang menyediakan minuman yang memabukan

4. Bahwa pergelaran musik organ tunggal, orkes dan hiburan lainya yang dilaksanakan dalam acara hajatan, pesta pernikahan dan atau sejenisnya sebagaimana yang dimaksud pada poin 1, 2 dan 3 hanya diberikan izin pelaksanaannya pada siang hari.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo Turun, Pertalite Ikut Turun?

5. Dalam pergelaran pada pesta pernikahan, syukuran dan hajatan yang berupa kesenian adat istiadat, budaya, gaple dan permainan kartu diperbolehkan pelaksanaannya pada malam hari tanpa ada unsur perjudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: