Penting, Ini Aturan Pesta di Sebagian Wilayah Seluma, jika Melanggar, Acara Dibubarkan
Di sebagian wilayah Seluma, pesta pernikahan hanya diizinkan siang hari--
6. Bagi penyelenggara kegiatan atau pergelaran musik organ tunggal, orkes dan hiburan lainya, apabila melanggar ketentuan tersebut di atas, maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan serta dikenakan sanksi hukum, sesuai dengan pasal 274 dan 510 KUHP.
BACA JUGA:3 Provinsi dengan Harga Pertamax Termahal, Rp14.300 Per Liter
Sementara itu, disepakatinya ketentuan ini karena baru-baru ini terjadi kasus penikaman yang terjadi di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo, ketika dua pemuda terlibat keributan di acara organ tunggal pada 16 Oktober 2023 lalu.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: