Iklan dempo dalam berita

Patok Batas Bengkulu Selatan dan Kaur Disebut Berubah, Luas Bengkulu Selatan Berkurang

Patok Batas Bengkulu Selatan dan Kaur Disebut Berubah, Luas Bengkulu Selatan Berkurang

Patok batas Bengkulu Selatan dan Kaur disebut berubah--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Masyarakat Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, mengeluhkan adanya patok yang dipasang di area perkebunan warga Kedurang. Patok ini dinilai sudah melewati batas, karena berubah dari batas awal yang telah ditetapkan tahun 2004. 

Sesuai SK Mendagri tahun 2004, batas Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur adalah batas alam dari muara ke hulu air sulau kanan. 

"Ini masalah batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur, yang sudah diputuskan melalui SK tahun 2004," ujar mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. 

BACA JUGA:Jangan Salah Oli, Ini Tips Memilih Oli untuk Motor Matic 125cc

Dikatakan Dirwan dirinya mengetahui persis batas wilayah, karena menjadi tim pemekaran wilayah.

"Sudah lama, kebetulan saya mengetahui persis karena saya termasuk dalam pemekaran," tambah Dirwan. 

Lalu dalam beberapa bulan terakhir ini ada perubahan batas wilayah, dan masyarakat ini menilai perubahan yang terbaru ini sudah melewati batas yang ditetapkan SK tahun 2004.

"Akhir ini bergejolak warga Kedurang. Karena batas itu dipasang patok dan telah memasuki tempat perkebunan belakang orang Kedurang. Jadi berubah jauh dari awal," terang Dirwan.

Dikatakan Dirwan, dimasa kepemimpinannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan turun SK Kemendagri No. 104 tahun 2017. Dalam SK ini ada perubahan batas yang tidak diketahui Bupati. 

BACA JUGA:Ingin Merebus Kikil Empuk dan Tidak Berlendir? Coba Lakukan Cara Ini

"Pemasangan patok ini melibatkan Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan termasuk bagian pemerintahan Provinsi Bengkulu. Dilibatkan camat dan Kades di Kedurang. Setelah data terkumpul, dikirimkan ke Kemendagri melalui Gubernur dan turunlah SK nomor 104 tahun 2017. Namun saya tidak mengetahui pengiriman berkas baru ini," terang Dirwan. 

Perubahan berkas ini mengacu pada penandatanganan oleh Camat Kedurang, Kedurang Ilir dan 5 kepala desa, yakni Sukajaya, Air Sulau, Durian Sebatang, Pajar Hulan dan KB Agung Dua. Di SK terbaru ini ada sekitar 2.500 hektar lahan yang hilang. 

BACA JUGA:Hati-hati Ayam Berkokok Malam Hari, Ada Kepercayaan Itu Tanda Mahluk Halus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: