Pengurus Parpol dan Caleg Simak! Ini Alat Peraga Berpotensi Melanggar Menurut Bawaslu, Cek Daftarnya
Pengurus Parpol dan Caleg Simak! Ini Alat Peraga Berpotensi Melanggar Menurut Bawaslu, Cek Daftarnya--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Bawaslu Provinsi Bengkulu merilis jumlah alat peraga sosial (APS) yang berpotensi melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Hasil ini diperoleh dari pendataan seluruh pengawas mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan kota hingga provinsi.
"Diksinya adalah alat peraga sosialisasi yang berpotensi melanggar, terhadap konten maupun tempat pelaksanaan. Kontennya tentunya tidak mengarah pada ajakan, yang boleh itu hanya tanda gambar dan nomor urut saja. Isi yang disampaikan tidak ada unsur ajakan," terang wnggota Bawaslu Provinsi Eko Sugianto.
BACA JUGA:Belum Masa Kampanye, Bawaslu Tidak Bisa Tindak Lanjuti Pengrusakan Baliho Bacaleg
Total terdata ada 18.560 APS yang ditemukan Bawaslu dan berpotensi melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023.
Karena APS terdapat unsur ajakan kepada salah satu calon.
"Dengan basis data yang kita miliki sekarang, ada jumlahnya se-provinsi itu datanya hampir mencapai 19 ribuan," tambah Eko.
Nantinya setelah memasuki masa kampanye yakni tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, parpol diizinkan untuk menggunakan unsur ajakan, karena memang sudah waktu berkampanye.
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan ASN Jangan Sampai jadi Timses
Alat peraga kampanye pun bisa diperbarui sesuai dengan hasil penetapan DCT oleh KPU.
"Kita adakan pertemuan agar secara sadar, yang terjadi sekarang ini melanggar. Jadi kita minta mereka untuk menertibkan APS ini. Harapannya tumbuh kesadaran," kata Eko.
Melalui pertemuan Kamis (2/10), Bawaslu menyampaikan sejumlah kriteria yang harus diikuti parpol dalam memasang alat peraga kampanye.
Yakni aspek etika, estetika, keindahan, kebersihan dan keselamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: