Iklan RBTV Dalam Berita

Sedih dan Gembira, Benarkah Honorer Dihapus dan PPPK Dapat Uang Pensiun di UU ASN 2023? Ini Isinya

Sedih dan Gembira, Benarkah Honorer Dihapus dan PPPK Dapat Uang Pensiun di UU ASN 2023? Ini Isinya

Sedih dan Gembira, Benarkah Honorer Dihapus dan PPPK Dapat Uang Pensiun di UU ASN 2023? Ini Isinya--

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, sebagaimana tertulis dalm Pasal 66.

BACA JUGA:DAU Berkurang, Ini Jawaban Gubernur jika Ada yang Khawatir Soal Gaji THL dan PPPK

Selain itu larangan pengangkatan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN berlaku sejak UU tersebut berlaku. Terdapat sanksi yang akan diberikan jika pejabat bersangkutan tidak mematuhi larangan tersebut.

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengutip Pasal 65 ayat (3) UU ASN.

Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023. Namun batalnya penghapusan tersebut untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada jutaan tenaga honorer.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan jika honoroer banyak ditempatkan dalam sektor pelayanan publik. Sehingga perlu diperhatikan kembali dan melalui UU ASN yang berlaku 31 Oktober 2023 penghapusan pegawai non-ASN akan dihapus paling lambat akhir Desember 2024.

BACA JUGA:Progres Penetapan NI PPPK 2022 Guru hingga Nakes Sudah Sampai Mana? Ini Update Terbaru dari BKN

"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya pada Selasa di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Garis Besar UU ASN 2023

Melansir dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat beberapa pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam isi UU tersebut. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Penguatan Pengawasan Sistem Merit.

2. Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.

4. Penataan tenaga honorer.

5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: