Program Pemutihan Pajak Setor PAD 67 miliar rupiah, Tercatat Masih ada 771 ribu Unit Ranmor Nunggak Pajak
Gubernur Bengkulu dan Kapolda bersama-sama cek lokasi razia pajak--
Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno, masih ada sekitar 45 persen wajb pajak dari pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
BACA JUGA:Kirmin Bandar Narkoba Sudah Ditangkap, Polisi Masih Cari Fredy Pratama
Dirlantas meminta agar pemilik kendaraan bayar pajak, karena jika usia mati pajak kendaraan tersebut sudah tercatat 7 tahun, maka data kendaraan akan dihapus permanen.
"Jadi kendaraan yang belum membayar pajak itu akan dihapuskan administrasinya, seperti misalnya dia 5 tahun belum bayar pajak plus 2 tahun artinya 7 tahun kan. Nah kalau selama 7 tahun belum bayar pajak kendaraanya dikatakan bodong, administrasinya dihapus," ucap Kombes Pol Joko.
BACA JUGA:Percaya Gak Percaya, Ini 5 Makna Misterius Kaki Seribu, Syarat Jelmaan Jin dan Siluman
Aturan ini sudah lama berlaku. Cara kerjanya akan kami surati dulu pemilik ranmor, sesuai dengan alamat yang ada disurat pajak.
Bila sudah kami surati dan tidak direspon, maka kami akan melakukan penghapusan data administrasi.
"Kami surati dulu pemiliknya, kalau ga ada respon, ya mohon maaf datanya akan kami hapus dari sistim," ucap Dirlantas.
BACA JUGA:Katanya Membangunkan Orang Mengigau Berbahaya, Apa Benar? Begini Penjelasannya
Bila data kendaraan sudah dihapus, maka ranmor itu statusnya bodong dan pastinya tidak akan bisa mengajukan klaim ke asuransi bila mengalami kecelakaan, dan satu hal lagi harga jual ranmor itu pasti murah.
Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi meminta agar seluruh pemilik ranmor di Bengkulu memanfaatkan program pemutihan ini.
Program pemutihan pajak ini akan berakhir 30 November mendatang.
"Rugi kesempatan ini tidak dimanfaatkan. Sementara waktu sampai akhir November," tutup Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: