Jangan Asal Lewat, Pahami Ketentuan Melintas di Jalan Tol
Jangan Asal Lewat, Pahami Ketentuan Melintas di Jalan Tol--
BENGKULIU, RBTVCAMKOHA - Ruas jalan tol cara mudah bagi pengendara untuk sampai tujuan. Walaupun terkadang di kota-kota besar, kemacetan juga terjadi di jalan tol.
BACA JUGA:Tarif Tol Bengkulu Mulai dari Rp 22.000, Sesuai Golongan Kendaraan
Di Provinsi Bengkulu, untuk pertamakalinya ada jalan tol yang menghubungkan Kota Bengkulu ke Taba Penanjung Bengkulu Tengah.
Panjangnya 17,6 Kilometer. Tol ini adalah sesi satu dari tiga sesi pembangunan yang direncanakan. Jika tuntas tiga sesi pembangunan, tol akan menghubungkan Kota Bengkulu dengan Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Bayar PBB Lewat m-Banking Bank Bengkulu, Berikut Caranya
Ruas jalan tol Kota Bengkulu menuju Taba Penanjung sudah beroperasi sejak awal tahun lalu. Sekarang, per 12 Januari nanti, melintas di jalan tol sudah berbayar.
Rincian tarifnya, untuk kendaraan golongan satu yakni sedan, JIP, Pick Up, Truk Kecil dan bus sebesar Rp 22 ribu. Kendaraan golongan dua yakni truk dengan dua gandal Rp 33 ribu.
BACA JUGA: 4 Orang Diperiksa Terkait Temuan Ladang Ganja, Termasuk Kepala Desa
Truk dua gandar biasanya disebut truk engkel. Jenis truk engkel terbagi dua, truk dengan empat roda dan enam roda.
Kemudian untuk mobil golongan tiga yakni Truk dengan 3 gandar Rp 33 ribu. Kendaraan golongan empat yaitu Truk dengan 4 gandar Rp 44 ribu, dan terakhir kendaraan golongan lima yakni Truk dengan lima gandar dengan tarif Rp 44 ribu.
BACA JUGA:Siswa SMP C4buli Bocah 6 Tahun Diduga Sering Nonton Video Asusila
Selain mengatahui tarifnya, perlu juga diketahui berbagai aturan melintas di jalan tol. Berikut ketentuan melintasi jalan tol.
1. Sepeda motor dilarang melintas di jalan tol.
2. Dilarang menarik, menderek atau mendorong kendaraan lain. Kecuali penarik, penderek atau pendorong dari pihak pengelola tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: