Iklan dempo dalam berita

5 Terdakwa Kasus Senjata Api di Vonis, Ditangkap Tim Satgasus Pasca Peristiwa Penembakan Rahiman Dani

5 Terdakwa Kasus Senjata Api di Vonis, Ditangkap Tim Satgasus Pasca Peristiwa Penembakan Rahiman Dani

Agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, Rabu siang (8/11/) menggelar sidang perkara kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal terhadap lima orang terdakwa dengan agenda pembacaan putusan.

Kelima terdakwa tersebut yakni Agus Miswanto alias Bapang Monang, Harmidiansyah alias Aang, Ronal, Surlian dan Suratno.

BACA JUGA:Banyak Ajakan Boikot Produk Israel, Ini Daftar Produk Israel yang Dijual di Indonesia

Berdasarkan dakwaan penuntut umum, Lima orang terdakwa ini di dakwa memiliki peranan berbeda, mulai dari perakit, penjual, serta pemilik senpi dan amunisi.

Berdasarkan fakta persidangan, pembuktian penuntut umum dan pembelaan dari masing-masing penasehat hukum terdakwa, Fauzi Isra selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah dan terbukti sesuai dengan dakwaan penuntut umum Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Bolehkah Orang Berutang tapi Tetap Sedekah? Begini Pandangan Islam

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis paling berat kepada terdakwa Agus Miswanto alias Bapang Mona dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, dipotong dengan masa kurungan yang telah dijalani sesuai dengan tuntutan JPU.

Sementara itu, empat terdakwa lainya yang sebagian berstatus ASN sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, divonis 11 bulan kurungan penjara, alias lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU. 

BACA JUGA:7 Alasan Pengajuan Paylater Ditolak, No 4 Jangan Dianggap Sepele

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Berkaitan dengan hasil putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim, Lucky menyampaikan pihaknya akan melapor terlebih dahulu ke unsur pimpinan untuk menentukan sikap, apakah akan mengambil upaya banding atas putusan Hakim atau sebaliknya.

BACA JUGA:Jangan Cuma Tahu Untungnya saja, Ini Ruginya Menggunakan Paylater

Lucky menyatakan, berdasarkan putusan Majelis Hakim jika sebagian barang bukti dari terdakwa seperti alat bubut akan dirampas untuk negara dan diserahkan dunia pendidikan, sementara senpi dan amunisi akan dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: