Cara Cek KTP Disalahgunakan oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab
--
Salah satu cara mengetahui KTP disalahgunakan orang lain untuk registrasi pada aplikasi pinjaman online adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Isi formulir dan nomor antrean.
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
4. ika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean 6. SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
BACA JUGA:Mari Merapat, Lion Air Group Buka Lowongan Kerja November 2023, Khusus Pramugari dan Pramugara
7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
Itulah 9 langkah untuk mengetahui apakah KTP sudah digunakan oleh orang tak bertanggung jawab atau belum. Jadi berhati-hatilah saat ingin memberikan data yang tertera di KTP mu ya, Semoga bermanfaat. (Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: