Iklan dempo dalam berita

Segera Daftar, Warga Usia 18-64 Tahun Dapat Bansos Prakerja

Segera Daftar, Warga Usia 18-64 Tahun Dapat Bansos Prakerja

Foto Istimewa_--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting bagi warga yang memantau perkembangan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Diketahui, pemerintah kembali melanjutkan bansos Kartu Prakerja dengan skema normal. 

BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Tahun Ini 1.623 Jemaah, Berikut Rincian per Kabupaten/ kota

Bagi penerima bansos sebelumnya diperbolehkan mendafatarkan dan menerima bantuan ini. Adapun persyaratan bansos Kartu Prakerja di 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya. 

Dilansir dari laman Prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

BACA JUGA:Salut, Jam Istirahat ASN dan THL Pemprov Bengkulu Untuk Belajar Mengaji

Gelombang pertama penerima kartu Prakerja ini mulai dibuka pada kuartal I/2023. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut diarahkan kepada usia produktif yakni 18-64 tahun. 

BACA JUGA:Ria Ricis Juga Suka, di Kaur Gurita Diolah Basah Kering

SYARAT DAFTAR KARTU PRAKERJA 2023

1. SYARAT

- Syarat kartu Prakerja 2023 Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas 

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal 

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil 

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD 

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: