Upah Minimum Tahun Depan Naik, Ini Daftar UMP Seluruh Indonesia Tahun 2023
Daftar UMP seluruh Indonesia tahun 2023--
32. Maluku Utara
UMP 2022: Rp2.862.231
UMP 2023: Rp2.976.720 (naik 4 persen)
33. Papua Barat
UMP 2022: Rp3.200.000
UMP 2023: Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)
34. Papua
UMP 2022: Rp3.561.932
UMP 2023: Rp3.864.696 (naik 8,5 persen)
Sebelumnya disampaikan, kepastian kenaikan upah minimum ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
BACA JUGA:Berebut Sapi di Seluma, Ratusan Peserta Ramaikan Lomba Layang-layang
Disampaikan Ida, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Aturan itu berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan demikian, upah minimum dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dilanjutkan Ida, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: