Mau Memperbarui Data KTP, Ini Syarat dan Caranya
Mau Memperbarui Data KTP, Ini Syarat dan Caranya--
2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
3. Ijazah, jika ingin menambah gelar.
4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
5. Akta kelahiran.
6 Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Belum Naik, Ini Penyebabnya
Bila pemohon sudah mengumpulkan data-data seperti pada persyaratan, tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang dirubah isinya bisa diterbitkan. Berikut prosedur pengajuan memperbarui data KTP.
Cara Memperbarui KTP
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas pelaksana di tempat pengajuan perubahan data.
4. Petugas pelaksana akan memberikan resi untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.
6. Bawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP elektronik yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: