Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS, Apakah Jantung Termasuk?

Ini Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS, Apakah Jantung Termasuk?

Daftar penyakit yang ditanggung bpjs kesehatan--

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Mitra Statistik BPS 2024, Berapa Lama Kontrak Kerjanya?

Jadi, bila ada teman atau siapapun yang memiliki riwayat ini sarankan mereka untuk memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang disediakan pemerintah karena akan sangat membantu dari segi pendanaan.

3. Stroke

Penyakit stroke adalah kondisi ketika aliran darah manusia terhenti ke otak. Saat darah berhenti mengalir ke otak, maka oksigen serta nutrisi juga tak tersalurkan sehingga membunuh sel-sel pada otak.

Penyumbatan pembuluh darah atau pecahnya pembuluh darah merupakan penyebab seseorang terkena penyakit stroke.

Indonesia merupakan negara dengan penderita stroke yang cukup tinggi yaitu lebih dari 17,3 juta jiwa. Oleh alasan tersebut, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam hal pengobatan penyakit stroke ini.

Banyak pasien Penerima Bantuan Iuran yang sudah menggunakan kesempatan ini untuk berobat.

Dengan premi yang dibayarkan oleh pemerintah, BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang sangat efektif untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:Cukup Modal KTP dan Kuota, Begini Cara Registrasi Paylater BCA, Limit hingga Rp20 Juta Siap Dinikmati

4. Penyakit Kanker

Kanker adalah penyakit yang terjadi akibat adanya pertumbuhan sel-sel yang tidak normal. Pertumbuhan sel-sel ini sangat tidak terkendali dan cenderung cepat.

Sel-sel kanker biasanya akan terus mengganda dan tidak bisa dikendalikan. Jenis penyakit kanker begitu banyak.

Ada lebih dari 200 jenis penyakit kanker salah satunya adalah kanker otak, kanker usus, kanker payudara, dsb. Penyebab kanker pada dasarnya karena terjadi mutasi gen yang mana sel yang rusak melakukan pembelahan.

BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan untuk penyakit berbahaya jenis ini. Walaupun BPJS melakukan beberapa perubahan seperti tanggungan obat kanker usus yang dihapus, tidak membuat pasien penderita kanker usus tidak dilayani.

Mereka akan tetap diberikan obat lain dengan khasiat serupa. BPJS Kesehatan walaupun melakukan beberapa penyesuaian, namun tetap melakukan pelayanan sesuai regulasi yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: