Iklan RBTV Dalam Berita

Masih Belum Tahu ? Berikut Perbedaan PNS dan PPPK

Masih Belum Tahu ? Berikut Perbedaan PNS dan PPPK

--

PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

 

Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Lowongan CPNS 2023, Catat Waktu Pengumumannya

Berikut Perbedaan PNS dan PPPK

 

Setelah mengerti apa itu PNS dan PPPK, mari menyelami lebih jauh tentang perbedaan keduanya. Ini penting bagi Anda yang berminat untuk bekerja sebagai PNS atau PPPK. Berikut 7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:

 

1. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan PNS dan PPPK yang pertama adalah gaji dan tunjangan. Bukan beda rincian komponen yang diterima, tetapi landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

 

A. Gaji

Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kemahalan

Tunjangan Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: