Iklan RBTV Dalam Berita

Masih Belum Tahu ? Berikut Perbedaan PNS dan PPPK

Masih Belum Tahu ? Berikut Perbedaan PNS dan PPPK

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM- Bagi masyarakat Provinsi Bengkulu pastinya masih banyak tidak mengetahui PNS dan PPPK itu berbeda. Untuk itu rbtvcamkoha.com akan mengulas perbedaan yang ada antara Pegawai Negeri Sipil atau sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berstatus ASN. 

 

PNS dan PPPK sama-sama ASN yang bekerja di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja. Sebelum mengetahui perbedaan keduanya, mari terlebih dahulu memahami apa itu PNS dan PPPK.

BACA JUGA:PNS dan PPPK Pasti Senyum, Ini Daftar 2 Tambahan Pendapatan Selain Gaji dan Tunjangan

1. Apa Itu PNS?

PNS tetap menjadi primadona di tengah gempuran bisnis startup atau perusahaan rintisan. Gaji tetap, jenjang karier, hingga tunjangan dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat masih banyak orang tua yang meminta anaknya menjadi PNS.

 

Secara definisi, PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

BACA JUGA:Kementerian PANRB Pastikan Buka Rekrutmen CPNS 2023, tapi Hanya 4 Profesi Ini yang Diprioritaskan

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.

 

2. Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: