Honorer Diangkat ASN Usia Maksimal 46 Tahun, Cek Syarat Masa Kerja
--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Ada perkembangan terbaru dari pemerintah soal nasib honorer tahun 2023. Pemerintah benar-benar serius menyelesaikan masalah honorer ini. Salah satu caranya adalah mengangkat mereka menjadi ASN.
Beberapa waktu lalu masalah keberadaaan honorer terus diperbincangkan, bahkan sampai wacana penghapusan. Tapi kini angin segar berhembus lagi. Honerer dihapus dengan cara menjadikan PNS.
BACA JUGA:Tak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Eks Honorer Satpol PP Protes
Tentu ada syarat dan kriteria agar para honorer ini bisa diangkat menjadi ASN. Diantara kriterianya adalah masa kerja dan usia tenaga honorer tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Anas menjelaskan, ada 3 solusi alternatif dalam menyelesaikan persoalan tenaga non PNS.
Pertama adalah penghapusan tenaga non ASN 2023 dimana honorer 2023 dihapus pada akhir tahun ini.
Kedua, semuanya dalam hal ini tenaga non ASN akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
BACA JUGA:Terjaring OTT, Kadispendik Bengkulu Utara, Kasi dan Honorer Tiba di Polda Bengkulu
Ketiga, semua tenaga non ASN akan diangkat berdasarkan skala prioritas dalam hal ini yang menjadi contoh adalah prioritas untuk guru dan tenaga kesehatan.
“Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” hal ini Anas Anwar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah 48/2005, pengangkatan tenaga honorer dengan usia tertua atau masa kerja terlama akan diprioritaskan.
BACA JUGA:TERKINI : Ratusan Honorer Aksi di Depan DPRD Bengkulu Utara
Namun khusus honorer dokter, aturan terkait masa kerja tidak diberlakukan.
Tahapan yang pertama yang akan dilewati adalah seleksi untuk melihat kelayakan dari honorer tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: