Iklan RBTV Dalam Berita

PAW Almarhum Dahun Rosyadi ke Imron 24 Januari, Ini Fasilitas dan Tunjangan yang Diterima

PAW Almarhum Dahun Rosyadi ke Imron 24 Januari, Ini Fasilitas dan Tunjangan yang Diterima

PAW Almarhum Dahun Rosyadi ke Imron Digelar 24 Januari--

BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap almarhum Dahun Rosyadi ke Imron akan dilaksanakan pada 24 Januari mendatang.

BACA JUGA:Melaju Tanpa Sopir, Isuzu Panther Tabrak 4 Motor

Kepastian ini menyusul hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) dan hasilnya pelaksanaan PAW bisa dilakukan.

Imron sendiri merupakan calon legislatif yang maju di Dapil III dari partai PKPI.

BACA JUGA:CAIR SERENTAK, 9 Bansos Dibagi Bulan Ini, Besarnya dari Rp 200 Ribu Sampai Jutaan

Nantinya Imron akan menerima hak-hak sebagai anggota Dewan berkisar Rp 40 juta yang terdiri dari tunjangan perumahan, tunjangan transportasi hingga tunjangan komunikasi dan lain-lain.

Sekwan Bengkulu Selatan Nico Dwipayana mengatakan, pelaksanaan pelantikan akan dilakukan dengan Paripurna Istimewa.

"Sudah keluar hasilnya perkiraan 24 Januari dilantik," kata Sekwan Nico Dwipayana.

BACA JUGA: TEPUK JIDAT! PNS Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji 13

PAW yang dilaksanakan ini merupakan PAW pertama sejak periode 2019-2024. Sehingga secara otomatis Imron akan menjabat sebagai legislatif selama 2 tahun.

(Anggi Noverdo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: