Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track
--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM- Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali. Telah didapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk, sehingga saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gugaan Korupsi Perkara Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track.
BACA JUGA:Peluang Karir di PT Astra International Tbk November 2023, Buruan Lengkapi Persayaratannya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana P, S.H., M.H menyampaikan, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
BACA JUGA:Cara Lulus Seleksi Mitra Statistik BPS 2024, Pelajari Contoh Soal Tes Logika Umum Berikut
Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali langsung melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari kedepan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023. Untuk kemudahan proses pemeriksaan, tersangka HS dititipkan sementara di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.
BACA JUGA:Ada Umroh dan Motor Gratis, Ikuti Jalan Santai HUT RBTV dan Provinsi Bengkulu, Kuponnya Cuma-cuma
Sebelumnya, Lima petugas Imigrasi Ngurah Rai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/11) malam. Lima petugas tersebut diduga melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga negara asing (WNA) saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan mengatakan, lima petugas berhasil diamankan karena adanya laporan dari masyarakat. Kelimanya diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WITA.
BACA JUGA:PT. Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syaratnya Cuma Ini
"Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran," kata Deddy, saat melakukan konferensi pers di Kejati Bali, Rabu (15/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: