Iklan dempo dalam berita

Awasi Penggunaan Dana Desa, jika Terindikasi Korupsi Laporkan ke Nomor Berikut

Awasi Penggunaan Dana Desa, jika Terindikasi Korupsi Laporkan ke Nomor Berikut

Laporkan jika menemukan indikasi korupsi dana desa--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah secara rutin setiap tahun menggelontorkan dana desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pembangunan infrastruktur atau kebutuhan lainnya.

Namun sayangnya, dalam praktiknya masih banyak oknum kepala desa atau perangkat desa yang menyelewengkan dana tersebut. Perlu diketahui, setiap warga desa berhak ikut menentukan penggunaan dana desa. Namun melalui mekanisme yang ada.

Selain berhak ikut menentukan penggunaan dana desa, warga desa juga memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaannya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Pendapatan hingga Rp 9 Juta per Bulan, Pendidikan Minimal SMA

Jika menemukan dugaan atau indikasi penyelewengan dana desa, setiap orang bisa melaporkan melalui Call Center dan SMS center di 1500040 serta Media Sosial Kemendes PDTT.

Sementara itu dirilis dari laman Ombudsman RI, setidaknya ada 4 cara yang bisa dilakukan jika menduga ada penyelewengan DD yang dilakukan oknum kades, perangkat desa atau pihak lain. 

Mekanisme penanganan laporan/pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa (kades) atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018 adalah sebagai berikut:

1. Laporan disampaikan ke kejaksaan, kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor. Disertai foto copi KTP atau identitas lain, keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.

2. Jika disampaikan kepada inspektorat, maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau polri guna dilakukan penyelidikan.

3. Jika laporan tersebut disampaikan kepada kejaksaan dan Polri dan dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada inspektorat.

BACA JUGA:Seleksi Pendamping Lokal Desa, Lulusan SMA Bisa Daftar, Segini Gaji yang Bakal Diterima

4. Kriteria kesalahan administrasi adalah:

• Tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah

• Terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: