Iklan RBTV Dalam Berita

Bisakah Semua Penyakit Ditanggung BPJS? Ini Daftar Penyakit yang Sudah Dicover BPJS Kesehatan

Bisakah Semua Penyakit Ditanggung BPJS? Ini Daftar Penyakit yang Sudah Dicover BPJS Kesehatan

Jenis penyakit yang ditanggung bpjs kesehatan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Salah satu program wajib dari Pemerintah yaitu, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang bertujuan memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Lalu apa semua penyakit ditanggung oleh BPJS? Dari beragam jenis penyakit hanya ada 114 jenis penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan tahun 2023 ini. Kategori penyakit ini mulai dari penyakit ringan hingga krosis menahun.

BACA JUGA:Tembus Pasar Internasional, Begini Sejarah Batik Kain Besurek Bengkulu

Bagi warga Indonesia dapat memanfaatkan kegunaan BPJS Kesehatan jika sedang menjalani pengobatan maupun perawatan kesehatan ke Puskesmas, Klinik, bahkan Rumah Sakit.

Jika harus menjalani perawatan kesehatan ke Rumah Sakit, maka perserta BPJS harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terlebih dahulu, yaitu tingkatan Puskesmas, Klinik maupun Dokter Keluarga.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

BACA JUGA:Inilah 114 Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Tetanus

Tujuannya adalah menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sejak tahun 2014, Undang-Undang (UU) menetapkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sistem BPJS Kesehatan sama seperti asuransi, yaitu ada iuran yang wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Setidaknya pada 2023 kali ini ada 114 macam penyakit yang benar-benar sudah disahkan oleh asuransi punya negara ini.

Sedangkan, ketentuan jenis penyakit yang bisa dilayani sudah diatur sepenuhnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. 

Untuk pelayanannya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

Lantas apa saja macam penyakit yang ditanggung oleh BPJS?

1. Kejang demam 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: