Iklan dempo dalam berita

Tak Cukup Passing Grade, Ternyata Ini Syarat Lolos SKD CPNS 2023

Tak Cukup Passing Grade, Ternyata Ini Syarat Lolos SKD CPNS 2023

Selain Passing Grade, Ternyata Ini Syarat Lolos SKD CPNS 2023--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan berakhir pada 18 November 2023. Supaya lolos SKD CPNS, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD dan syarat lainnya.

Namun, tidak hanya passing grade yang menjadi syarat lolos SKD CPNS 2023. 

BACA JUGA:Banyak Diincar Pencari Kerja, Apakah Mitra Statistik BPS Sama dengan PNS atau PPPK?

Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2023 ini, peserta mengerjakan soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). 

Tes SKD ini mencakup soal-soal kemampuan dasar seperti Matematika dasar, Bahasa Indonesia, sinonim, antonim. Kemudian, juga meliputi hal-hal yang berhubungan dengan kebangsaan, intelegensi juga berkaitan dengan kepribadian. 

BACA JUGA:Peserta CPNS 2023, Ini Link dan Cara Cetak Sertifikat SKD dari CAT BKN

Lantas, apa syarat lolos SKD CPNS 2023?

Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, agar peserta lolos SKD CPNS peringkat peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Hal tersebut berarti apabila jumlah kebutuhan jabatan tersebut 100, maka peserta yang berhak lolos ke tahap SKB CPNS adalah peserta dengan peringkat 1-300.

Kemudian, apabila ada pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan, maka penentuan kelulusan SKD CPNS ditentukan secara berurutan, mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Contoh Soal Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2024, Pelajari Logika Umum dan Analogi

Selain itu, peserta juga harus memiliki nilai di atas passing grade yang telah ditentukan. Passing grade SKD CPNS diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 651 Tahun 2023. 

Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023:

1. Kategori Umum 

Seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), nilai kumulatif tertinggi untuk pelamar kebutuhan umum yakni 550.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: