Iklan RBTV Dalam Berita

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Diangsur, Begini Caranya

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Diangsur, Begini Caranya

Cara bayar iuran BPJS Kesehatan dengan cara dicicil--

BACA JUGA:Info Loker, PT Pragon Buka Lowongan Kerja Untuk 2 Posisi, Lulusan SMA Mari Intip Syaratnya Disini

Bagi BPJS Kesehatan peserta PPU, pembayaran denda akan ditanggung oleh pihak pemberi kerja.

Lalu bagaimana ya peserta BPJS Kesehatan yang belum pernah mendapatkan layanan rawat inap? Peserta BPJS Kesehatan yang belum mendapatkan layanan rawat inap, namun menunggak dan telat melakukan pembayaran, maka akan diberhentikan status kepesertaannya untuk sementara waktu.

Hal ini sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan yang berbunyi:

"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjamin peserta dapat diberhentikan untuk sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya."

Status kepesertaan akan otomatis aktif kembali ketika peserta BPJS Kesehatan berhasil melunasi tunggakan yang berlangsung. Hal ini tertuang dalam pasal 42 ayat (3b). Berikut bunyinya:

"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta diwajibkan untuk melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana mana yang dimaksudkan pada ayat (3a) huruf c seluruhnya."

BACA JUGA:Mau Lulus Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2024? Pelajari Contoh Soal Berikut, Ada Tes Logika Umum

Cara Mengecek Denda BPJS Kesehatan

Untuk mengecek denda BPJS Kesehatan, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan. Berikut ini caranya yang dikutip melalui laman Manajemen Pembiayaan Kesehatan.

Lewat Aplikasi Mobile JKN

Download aplikasi Mobile JKN di handphone kamu.

Kemudian buka aplikasi Mobile JKN.

Pilih menu "Layanan" atau "Info Riwayat Pembayaran">

Pilih opsi "Cek Tagihan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: