Dapat Rp 600.000 di Bulan November 2023, Begini Cara Mencairkan KIS BPJS Kesehatan
--
- Telah menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, apabila belum terdaftar di DTKS, simak pembahasan berikut.
Cara Daftar DTKS:
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Nanti, hasilnya akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa lainnya
4. Berita acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri
Apabila peserta KIS sudah terdaftar di DTKS, maka peserta KIS berpeluang besar untuk mendapatkan dana PKH.
BACA JUGA:Ini Dia 18 Jurusan Paling Dicari Dunia Kerja, Lulusannya Banyak Dibutuhkan
Nah, untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, pemegang KIS BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan.
Namun, tetaplah berhati-hati dan pastikan informasi yang Anda terima benar atau valid. Kemudian, jangan tergiur dengan informasi palsu ataupun ajakan dan selalu melakukan verifikasi.
Sebagai informasi, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Adapun berikut ini daftarnya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: