Iklan dempo dalam berita

Berkas Lengkap, Ini yang akan Dilakukan Polda pada 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma

Berkas Lengkap, Ini yang akan Dilakukan Polda pada 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma

Berkas Lengkap, Ini yang akan Dilakukan Polda pada 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tiga mantan pimpinan DPRD Seluma Bengkulu, dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan DPRD Seluma tahun anggaran 2018 silam, terancam dijemput paksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu

BACA JUGA:Feri Sabar Ya, Pernikahan 5 Artis Ini Juga Singkat

Ketiga tersangka ini yakni, HT selaku Ketua DPRD Seluma, OF dan UU masing masing Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Seluma periode 2014-2019. Sebelumnya berkas perkara ketiganya ini telah dinyatakan lengkap akhir Desember 2022.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, Kamis (12/01), sejak perkara ini bergulir di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berkas ketiganya dinyatakan lengkap, kendati harus menjalani proses yang cukup panjang. 

BACA JUGA:Demi Melupakan Istri yang Kabur, Feri Yadi Lakukan Ini

Hingga saat ini ketiganya belum hadir dan memenuhi panggilan penyidik. Padahal penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap ketiganya.

"Kita sudah meminta ketiga tersangka untuk hadir ke Polda Bengkulu. Pemanggilan pertama mereka tidak hadir. Lalu kita lakukan pemanggilan yang kedua kali," kata Dodi Ruyatman.

BACA JUGA:Setelah Damai, Sang Istri Pilih Siapa? Mantan Kades Atau Feri Yadi

Dari jadwal pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lanjut Dodi Ruyatman, ketiganya pada Senin (09/01) seharusnya memenuhi panggilan penyidik, namun tidak hadir dengan alasan dinas, sehingga dijadwalkan ulang.

"Semoga mereka kooperatif, agar kita tidak melakukan upaya membawa paksa ketiganya," tegasnya.

BACA JUGA:Penjual Ikan Ditangkap Kasus Sabu, Alasannya untuk Ini

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan, pasca berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap, pihaknya masih melakukan koordinasi ke penyidik Tipidkor kapan waktu pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan.

"sudah kami nyatakan berkas P21. Kami dari Kejaksaan masih berkoordinasi ke penyidik Tipidkor Polda kapan waktu pelimpahan tahap kedua, ketiganya harus hadir,” ungkap Rozano kepada sejumlah awak media. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: