Iklan dempo dalam berita

Rp 183 Miliar Usulan Program Replanting Kebun Sawit di Bengkulu, Ini Koptan dan Syaratnya

Rp 183 Miliar Usulan Program Replanting Kebun Sawit di Bengkulu, Ini Koptan dan Syaratnya

31 Kelompok Tani Bengkulu Usulkan Peremajaan Kebun Sawit, Ini Daftar Lengkapnya--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Program peremajaan atau replanting kebun kelapa sawit di Provinsi Bengkulu tahun 2023 sudah masuk tahap penerimaan usulan.

BACA JUGA:Ada Bantuan Untuk Petani Sawit, Jumlahnya Rp 25-30 Juta per Hektare

Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu mencatat ada 6.104 hektare lahan yang masuk usulan pengerjaan fisik di tahun ini.

Usulan tersebut berasal dari petani dan kelompok tani (koptan) di Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Bengkulu Selatan, Seluma dan Rejang Lebong.

BACA JUGA:PETANI SAWIT! BBM Nabati Mulai 1 Februari, Harganya Rp 4.000, Ini Cara Menanam yang Baik

Jika usulan tersebut diterima, maka akan ada anggaran yang dikucurkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS) Kementerian Pertanian dengan nilai fantastis.

Untuk diketahui, dalam program replanting kelapa sawit tiap 1 hektare lahan akan menerima dana bantuan sekitar Rp 25 juta-Rp 30 juta.

BACA JUGA:Ini Dasar Harga Sawit Diprediksi Tembus Rp 4.000 per Kilogram

Dikalkulasi dengan total usulan, maka anggaran yang akan diterima oleh petani maupun kelompok tani ini jumlah nya mencapai Rp 183 miliar.

Staf Kasi Pembibitan, Bidang Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Hamdani mengatakan syarat untuk mengusulkan program replanting sama seperti tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Harga Sawit Mahal, Ini Cara Menanam yang Benar, Petani di Sumatera Harus Paham

"Usulan dari Kabupaten itu syarat nya seperti (melampirkan) KTP, KK, dan sertifikat kebun," kata Hamdani, Kamis (12/1).

Menurut Hamdani, petani tetap bisa mengajukan usulan ke kabupaten tanpa melampirkan sertifikat tanah atau kebun yang akan diikutsertakan dalam program replanting. 

"Kalau tidak ada sertifikat tetap bisa, asalkan dari pengusul ini melampirkan surat keterangan atau SKT," kata Hamdani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: