Naik, Segini Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun Depan
UMP Bengkulu naik, mulai berlaku 1 Januari 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gubernur Rohidin Mersyah telah menandatangani SK tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024.
Dalam SK Nomor: G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tersebut, disebutkan jika UMP tahun depan untuk Provinsi Bengkulu naik. Kenaikannya, 3,67 persen atau sebesar Rp 88.799,24.
Dengan kenaikan 3,67 persen itu, angka UMP Bengkulu tahun depan menjadi Rp. 2.507.079, 24. Sebagai perbandingan UMP Bengkulu tahun 2023 sebesar Rp 2.418.094.
BACA JUGA:Filri Bahuri, Jenderal Asal Sumatera Selatan, Pernah Jadi Ajudan Wapres Sekarang Jadi Sorotan Publik
SK ini ditandatangani Gubernur Rohidin Mersyah pada 20 November 2023. Dalam SK ini dijelaskan jika UMP terbaru tersebut mulai berlaku 1 Januari 2024. Selain itu semua perusahaan diwajibkan untuk mengikuti ketentuan ini.
Perbedaan UMP, UMR dan UMK
Seperti diketahui ada banyak istilah dalam upah. Misalkan saja upah minimum regional (UMR), upah minimum Provinsi (UMP) serta ada juga upah minimum kabupaten (UMK). Apa perbedaan ketiganya itu? Baca ulasannya berikut ini.
UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional. Penetapan angka UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
BACA JUGA:Gaji Jutaan Rupiah, PT Mayora Indah Buka Lowongan Kerja, Ada Peluang untuk Fresh Graduate
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturannya diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.
Kemudian, UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berdasarkan pada kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum yang berlaku di suatu daerah, kondisi pasar, hingga tingkat perekonomian dan pendapatan per kapita.
Kini, pemerintah menggunakan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) untuk menggantikan UMR. Hanya saja masih banyak masyarakat yang menggunakan istilah UMR sebagai penyebutan upah suatu daerah.
BACA JUGA:Loker Terbaru, PT Vale Indonesia Kembali Buka Lowongan Kerja, Syaratnya Mudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: