Iklan dempo dalam berita

Ini Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Ini Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Penyebab kartu BPJS Kesehatan tidak aktif--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Karena abai, seringkali status kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang menjadi nonaktif. Ada sejumlah faktor mengapa BPJS menjadi non-aktif. Namun tidak perlu khawatir, karena BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif masih bisa diaktifkan kembali.

Lantas, apa penyebab BPJS menjadi non-aktif? Simak penjelasannya berikut ini.

BACA JUGA:Harga HP Realme November 2023, Ada 52 Seri, Mulai dari Harga Rp1 juta Hingga Rp7 jutaan

Penyebab BPJS Kesehatan Non-aktif

Tentu, ada suatu penyebab mengapa BPJS Kesehatan milikmu tiba-tiba jadi non-aktif. Dilansir situs resmi BPJS Kesehatan, penyebab BPJS non-aktif karena premi lupa atau telat dibayarkan oleh peserta BPJS.

Sebagai informasi, premi adalah biaya yang ditanggung dan harus dibayarkan oleh peserta asuransi dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan sebelumnya. Untuk sistem pembayaran premi BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Jadi, penyebab BPJS Kesehatan non-aktif karena premi lupa atau telat dibayar oleh peserta. Dalam sejumlah kasus lainnya, ada juga peserta BPJS yang menunggak premi hingga berbulan-bulan.

Untuk mengatasi hal tersebut, satu-satunya cara adalah dengan membayar seluruh tunggakan (melunasi iuran bulanan) untuk setiap anggota keluarga yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Setelah premi dibayar lunas, maka kamu bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali.

BACA JUGA:Perbandingan HP RAM 6GB Vivo Y17 vs Samsung Galaxy A05s, Hanya Beda Harga Rp300 ribu

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Non-aktif

Ada tiga cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah non-aktif. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Melalui Dinas Sosial

Peserta BPJS yang non-aktif dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika). Selain itu juga dapat mendatangi langsung kantor BPJS kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

Peserta BPJS non-aktif dapat membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN KIS atau kartu BPJS kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: