Iklan dempo dalam berita

Usulan Rehab 2 Unit TPI di Seluma Dianggarkan Rp 400 Juta

Usulan Rehab 2 Unit TPI di Seluma Dianggarkan Rp 400 Juta

Usulan Rehab 2 Unit TPI di Seluma Dianggarkan Rp 400 Juta--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 2 unit Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Desa Ketapang Baru dan Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras tengah diupayakan untuk segera direhab.


BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Kementerian Keuangan Kembali Buka Lowongan November 2023, Lulusan SMA/SMK Bisa Melamar

Namun terkhusus untuk TPI di Desa Ketapang Baru, akan direlokasi di tempat yang baru karena TPI yang lama sudah ambruk terkena abrasi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio, untuk usulan pembangunan 2 unit TPI tersebut dibutuhkan anggaran mencapai Rp 400 juta, sehingga per unit estimasinya Rp 200 juta dalam APBD 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Silakan Download Contoh Surat Lamaran Kerja Pendamping Lokal Desa 2023, Gratis

"Iya ada dua TPI yang sudah rusak parah, yakni TPI Muara Maras dan TPI Ketapang Baru yang sudah ambruk, untuk TPI Ketapang Baru akan direlokasi, kedua TPI ini estimasi anggarannya 400 juta rupiah dalam APBD 2024 mendatang," ujar Sugeng Zonrio.

Sementara itu, Kades Ketapang Baru Zultan Alhara mengaku telah menyiapkan lahan hibah yang luasnya kurang lebih sama dengan bangunan tempat pelelangan ikan yang ada saat ini, dengan jarak kurang lebih 500 meter dari lokasi semula.

BACA JUGA:8 Oli Matic Terbaik untuk Honda PCX 160, Torsi Motor Menentukan Oli

Pihaknya juga berharap, pemerintah daerah segera menanggulanginya dengan memasang bronjong disekitar TPI dan labuh tambat mini, agar dampak abrasi tidak meluas hingga ke pemukiman penduduk disekitarnya.

"Sebagai solusi kami dari desa telah menyiapkan lahan hibah 1 kapling sebagai pengganti lokasi TPI yang sudah hanyut pak, kami juga berharap di tambat labuh juga dipasang bronjong supaya dapat menahan abrasi," ucap Zultan Alhara.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: