Iklan dempo dalam berita

Diduga Korupsi Rp 454 juta, Mantan Dirut PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba Rejang Lebong Sidang Perdana

Diduga Korupsi Rp 454 juta, Mantan Dirut PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba Rejang Lebong Sidang Perdana

Eks Direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong Sidang Dugaan Korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi tunjangan representasi yang menjerat mantan Direktur PDAM Tirha Dharma Bukit Kaba Rejang Lebong atas nama Orin Retnowati, Rabu (22/11) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

BACA JUGA:Kakek Nenek Bersanding Ulang di Pelaminan, Pemkab Kepahiang Gelar Isbat Nikah 40 Pasang Pasangan Lawas

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, Denny Wijaya menyatakan jika terdakwa dalam dugaan korupsi tunjangan representasi telah merugikan negara mencapai Rp 454 juta dan belum ada sama sekali mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:Eks Kades, Bendahara dan Kadus Perangkat Desa Batu Tugu Dituntut Jaksa Berbeda, Eks Bendahara 3 Tahun Penjara

Pekan depan agenda sidang akan dilanjutakan dengan agenda pembuktian dari JPU yang akan menghadirkan para saksi mulai dewan pengawas, pelaksana harian dan lainnya, yang lebih kurang ada sekitar 20 orang saksi kehadapan Majelis Hakim pengadilan Negeri Bengkulu.

"Selanjutnya akan dihadirkan para saksi dalam sidang pembuktian," kata JPU Kejari Rejang Lebong.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan dan tidak mengajukan eksepsi atau jawaban dakwaan.

BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu, Ini 5 Jenis Penyakit Berbahaya dengan Klaim BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menahan mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tunjangan representasi. Terdakwa Orin, diduga telah melakukan korupsi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang selaku direktur sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp454 juta.

 

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: