Coffee Morning Pengurus Parpol dan Unsur Forkopimda Kabupaten Seluma Jelang Pemilu
--
3) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;
4) Membuat postingan, commen, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;
5) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukse dengan menunjukk/memperagakan Simbol keberpihakan/memakai atribut parpol;
6) Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/ pengenalan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
7) Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggung negara (CLTN).
BACA JUGA:Setelah Lolos Seleksi Mitra Statistik BPS 2024 Langsung Bertugas? Coba Cek di Sini
B. Pelanggaran Disiplin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: