Coffee Morning Pengurus Parpol dan Unsur Forkopimda Kabupaten Seluma Jelang Pemilu
--
1) Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);
2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon peserta pemilu dan Pemilihan (Hukum Disiplin Berat);
3) Melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon peserta pemilu atau pasangan perseorangan. (Hukum Disiplin Berat);
4) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. (Hukuman Disiplin Berat);
5) Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Diberhentikan tidak dengan Hormat);
6) Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan (Hukuman Disiplin Berat);
7) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukk/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut parpol. (Hukuman Disiplin Berat);
8) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: