Gara-gara Terbitkan NA, Kades Non Aktif Dusun Baru Dipolisikan

Gara-gara Terbitkan NA, Kades Non Aktif Dusun Baru Dipolisikan--Foto: ist
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Perseteruan antara Kades Non Aktif dengan Plt. Kades Dusun Baru kembali berlanjut, pasca ditetapkannya para 6 warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Viral! Dua Wanita Berkelahi Diduga Perkara Pria, Satu Pelaku Diduga Pelakor
Ini setelah Plt Kades Dusun Baru Hardiansyah, melalui kuasa hukumnya melaporkan Kades non aktif Dusun Baru berinisial Ib ke Polres Seluma pada Kamis sore 13 Februari 2025, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, seperti halnya penerbitan surat pengantar nikah (NA) ke KUA Ilir Talo.
BACA JUGA:3 Karyawan Toko Elektronik di Bengkulu Utara Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Menurut Hartanto selaku kuasa hukumnya, tindakan kades non aktif tersebut telah merugikan kliennya yang kini masih menjabat sebagai Plt Kades Dusun Baru. Selain itu, Ib dinilai telah menyalahi kewenangannya dan dugaan pemalsuan surat, untuk menerbitkan NA atau surat pengantar nikah.
BACA JUGA:Ini Syarat Pelunasan KUR BRI Sebelum Jatuh Tempo, Cek juga Tabel Angsuran Pinjaman Rp 30 Juta
"Kita sudah resmi melaporkan mantan kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo ke Polres Seluma, atas pemalsuan dokumen yang menyalahi kewenangannya menerbitkan NA atau pengantar nikah.
Perlu diingat, bahwa hanya ada 1 kades yang diakui sesuai undang-undang yakni saudara Hardiansyah yang masih aktif menjabat sebagai Plt Kades, sedangkan terlapor, sampai detik ini belum diaktifkan oleh pemerintah daerah," tegas Hartanto.
BACA JUGA:Cara Daftar SPayLater, Bisa Bayar Cicilan hingga 12 Bulan
Lanjutnya, dalam kasus ini ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat bersikap profesional dalam perkara ini, karena terlapor sebelumnya telah dilaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Plt Kades Dusun Baru, dan kali ini dugaan pemalsuan surat pengantar nikah.
BACA JUGA:Ini Alasan Kajari Geledah Sekretariat DPRD Bengkulu Utara
"Jadi harapan kami, karena kami dari awal membimbing Dusun Baru ini, karena Seluma ini berawal dari pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang berujung ke ranah pidana, sekarang tersangkanya ada 6 orang masyarakat Desa Dusun Baru, sepengetahuan kami hukum itu dibuat untuk masyarakat, makanya terhadap kami juga melapor, yang pertama mantan kades ini dilaporkan klien kami diduga pengancaman, dan sekarang ini yang terbaru membuat surat NA palsu, yang beliau ini tidak kepala desa lagi, kepala desanya saat ini adalah Hardiansyah, inilah yang kami kuat masuk unsur pidana pasal 263 dan 264 memalsukan surat atau membuat surat palsu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: