Ini Alasan Kajari Geledah Sekretariat DPRD Bengkulu Utara

Ini Alasan Kajari Geledah Sekretariat DPRD Bengkulu Utara--Foto: rbtv.disway.id
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menggeledah sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Jumat (14/2) pukul 09.00 Wib, hingga pukul 11.00 Wib proses penggeledahan dan pemeriksaan masih berlanjut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Utara Ristu Darmawan, didampingi Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, bersama satuan khusus pemberantas korupsi Kejari Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ini Fasilitas yang Didapati Kepala Daerah saat Retret atau Orientasi di Magelang
Disampaikan Ristu, kegiatan ini merupakan dalam rangka penyidikan dana perjalana dinas DPRD tahun anggaran 2023, yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2024.
“Saat ini kami sudah mendapatkan surat tugas dari BPKP perwakilan Bengkulu, untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” kata Ristu.
Ristu menambahkan, kegiatan ini merupakan rangkaian untuk menemukan alat bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana terhadap kegiatan perjalanan dinas DPRD tahun 2023.
Berdasararkan LHP BPK, terdapat kegiatan perjalanan dinas diduga fiktif tahun 2023 sebesar Rp 5,6 miliar rupiah.
BACA JUGA:Berulang Kali Masjid Al-Ikhlas Anggut Atas Jadi Sasaran Pelaku Pencurian
“Kami mencari kira-kira dokumen atau barang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, yang memang diduga terindikasi adanya tindak pidana korupsi,” tambah Ristu.
Sementara itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Ristu mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 26 orang saksi yang terlibat pada kegiatan yang menjadi pokok penyidikan. Adapun 26 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut, termasuk di dalamnya anggota dewan.
BACA JUGA:Cara Cek Sisa Angsuran Pinjaman di BSI, Ini Tabel Pinjaman KUR BSI Rp 30 Juta
“Ini masih proses perhitungan, nanti kalau sudah pasti akan diinformasikan. Karena kerugian negara ini salah satu unsur yang kita sangkakan,” kata Ristu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: