Iklan dempo dalam berita

Jual Obat Batuk, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Jual Obat Batuk, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Jual Obat Batuk, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Warga Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan inisial SU, diamankan penyidik dari SeksiWarga Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan inisial SU, diamankan penyidik dari Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Atau PPNS, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu dan Penyidik Badan Pengawas Obat Dan Makanan Atau BPOM Bengkulu.

BACA JUGA:Ngapain Pemuda Ini di Belakang Rumah Orang? Nyaris saja Dihajar Massa

SU kedapatan menjual dan mengedarkan obat tanpa standard dan persyaratan serta izin edar. Obat yang dijual SU jenis obat batuk

Aktivitas warga Desa Padang Lebar ini dikatakan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, diketahi setelah patroli siber pihaknya yang menduga adanya aktivitas jual beli obat-obatan dari luar Bengkulu.

BACA JUGA:188 Emak-emak Tertipu Tebus Murah Sembako

Setelah dilakukan penyelidikan, termonitor pembeli obat dalam jumlah banyak itu adalah SU. Penyidik kemudian menemui dan melakukan pembinaan terhadap SU.

Namun belakangan SU diketahui masih melakukan jual beli obat batuk ini, hingga akhirnya diamankan. 

BACA JUGA:Penipuan Tebus Murah Sembako: Terduga Pelaku Pancing Korban Dengan Sembako Tahap 1

“Jadi dia ini warung kelontong sebenarnya, kalau kita lihat kemasan kecil seperti ini dilakukan untuk eceran oleh yang bersangkutan, kan tidak boleh karena hanya warung bukan toko obat atau apotek," terang Yogi jumat siang (13/1).

Lelaki kelahiran Kuro Tidur Bengkulu Utara ini diamankan, menurut Yogi karena penjualan obat batuk yang dilakukannya tidak memiliki izin, serta tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan, serta khasiat atau kemanfaatan. Selain itu SU juga bukan tenaga medis.

BACA JUGA:Emak-emak yang Tertipu Sembako Murah Bertambah, Pelakunya Janda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: